Hukum ShoLat d Mesjid bagi kaum wanita

Para ulama telah bersepakat bahwa shalat
seorang laki-laki lebih utama dilakukan
berjama’ah di masjid daripada di rumahnya,
sebagaimana hadits yang
diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah
saw bersabda,”Shalat
berjama’ah itu lebih utama
daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh
derajat.” (HR. Bukhari dan
Muslim)

Juga hadits yang
diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa telah
datang seorang laki-laki
buta menemui Nabi saw dan berkata,”Wahai
Rasulullah aku tidak memiliki penuntun yang
akan membawaku ke masjid.’ Ia meminta agar
Rasulullah saw
memberikan rukhshah (keringanan) kepadanya
untuk melakukan shalat di rumahnya lalu Nabi saw memberikan rukhshah kepadanya. Namun tatkala
orang itu berlalu maka beliau saw memanggilnya
dan bertanya
kepadanya,’Apakah kamu mendengar suara adzan untuk shalat?’ orang itu
berkata,’ya.’ Beliau bersabda,’kalau begitu kamu harus
menyambutnya (ke masjid).” (HR. Muslim) –
(baca : “Mendengar Adzan Ketika Sedang Sibuk”)
Adapun bagi seorang wanita maka kehadirannya di masjid untuk melakukan shalat
berjama’ah
diperbolehkan bagi mereka yang sudah tua
dan dimakruhkan bagi yang masih muda
karena dikhawatirkan
adanya fitnah. Untuk itu
yang lebih utama baginya
adalah melakukan shalat di rumahnya,

demikian menurut DR. Wahbah.
Beberapa pendapat para
ulama tentang
permasalahan ini adalah :
1. Abu Hanifah dan dua orang sahabatnya
mengatakan bahwa makruh bagi seorang
wanita yang masih muda menghadiri
shalat berjama’ah (dimasjid) secara mutlak karena dikhawatirkan
adanya fitnah.

Abu Hanifah mengatakan bahwa tidak mengapa bagi seorang wanita yang sudah tua pergi ke masjid
untuk shalat shubuh,maghrib dan isya karena
nafsu syahwat bisa menimbulkan fitnah di
waktu-waktu selain itu.

Orang-orang fasiq tidur pada waktu shubuh dan
isya kemudian mereka
disibukan dengan
makanan pada waktu maghrib. Sedangkan
kedua orang sahabatnya
membolehkan bagi seorang wanita yang
sudah tua pergi ke masjid untuk melakukan semua
shalat karena tidak ada fitnah didalamnya
dikarenakan kecilnya keinginan (syahwat)
seseorang terhadapnya.
Dan madzhab dikalangan
para ulama belakangan
adalah memakruhkan
wanita menghadiri shalat jama’ah walaupun shalat
jum’at secara mutlak meskipun ia seorang
wanita tua pada malam hari dikarenakan sudah rusaknya zaman dan
tampaknya berbagai
kefasikan.

2. Para ulama Maliki
mengatakan bahwa
dibolehkan bagi
seorang wanita
dengan penuh kesucian
dan tidak memikat
kaum laki-laki untuk pergi ke masjid melakukan shalat berjama’ah, id, jenazah,
istisqo (shalat meminta hujan), kusuf (shalat gerhana) sebagaimana
dibolehkan bagi seorang wanita muda yang tidak
menimbulkan fitnah pergi
ke masjid (shalat
berjama’ah) atau shalat jenazah kerabatnya.

Adapun apabila
dikhawatirkan terjadinya
fitnah maka tidak
diperbolehkan baginya untuk pergi ke masjid
secara mutlak.

3. Para ulama Syafi’i dan Hambali mengatakan
bahwa makruh bagi para wanita yang cantik atau memiliki
daya tarik baik ia
adalah seorang wanita muda atau tua untuk pergi ke masjid shalat
berjama’ah bersama kaum laki-laki karena
hal itu merupakan
sumber fitnah dan
hendaklah ia shalat di rumahnya.
Dan dibolehkan bagi para
wanita yang tidak menarik untuk pergi ke masjid jika ia tidak mengenakan
wangi-wangian dan atas
izin suaminya meskipun
sesungguhnya rumahnya
lebih baik baginya,

berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Janganlah
engkau melarang para wanita itu pergi ke masjid
meskipun rumah mereka lebih baik bagi mereka.”
Didalam lafazh lainnya disebutkan,”Apabila para
wanita kalian meminta izin
kepada kalian pada waktu
malam hari untuk ke masjid maka izinkanlah
mereka.” (HR. Jama’ah kecuali Ibnu Majah) yaitu
jika aman dari kerusakan
(fitnah). Juga sabdanya
saw,”Janganlah kamu melarang para wanita
pergi ke masjid,
hendaklah mereka keluar tanpa memakai wangi-
wangian.” (HR. Ahmad,Abu daud dari Abu Hurairoh) dan dari Ummu
Salamah bahwa Rasulullah
saw bersabda,”Sebaik-
baik masjid bagi kaum wanita adalah didalam
rumahnya.” (HR. Ahmad)

Intinya adalah bahwa tidak dibolehkan bagi
seorang wanita cantik (menarik) untuk pergi
ke masjid dan
dibolehkan bagi wanita yang sudah tua. (al Fiqhul Islami wa
Adillatuhu juz II hal 1172 –1173) –
berjamaah.com

Wallahu A’lam